"Bicara program kita bisa buat supaya masyarakat terlibat tapi terkait vaksin ini perlu ada 'data base' bersama,” ujarnya.
“Kami menggandeng Kementerian Dalam Negeri selaku pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar yang divaksin jelas, harus terverifikasi data kependudukannya," ungkap Alexander.
Baca Juga: Menteri Luhut Minta Dikurangi Pembangunan Hotel di Destinasi Wisata
Model pengadaan unik
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengemukakan, KPK menyetujui model pengadaan vaksin Covid-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian BUMN.
"Pengadaan vaksin ini unik, kami di tim kecil sepakat sudah ada payungnya dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa), jadi ini bukan pengadaan model biasa dan untuk distribusi ke depan juga sudah identifikasi risiko-risiko serta siapa yang kita ajak untuk memperkecil risiko ini," kata Pahala Nainggolan.
Berdasarkan Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin disebutkan pelaksanaan dilakukan PT Bio Farma (Persero) dan dapat melibatkan anak perusahaan yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dengan kontrak tahun jamak.
Baca Juga: Calon Kapolri : Mahfud MD Telah Serahkan Nama Namanya ke Presiden, Yang Jelas Bukan Bintang 2
"Ini penugasan ke BUMN bukan model kontrak biasa, anggarannya per tahun tapi dari awal sudah disarankan susah kalau penunjukkan langsung atau tender,” paparnya.
“Jadi mekanisme pengawasannya di awal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mengaudit jadi estimasi harga dari depan setelah realisasi semua pos diaudit dilakukan jadi tahu berapa yang dibayarkan ke Bio Farma," ungkap Pahala.***