Warga Yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Terancam Denda Rp5 Juta, Jika Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta

- 6 Januari 2021, 22:39 WIB
ILUSTRASI warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam denda Rp5 juta.
ILUSTRASI warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam denda Rp5 juta. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

Baca Juga: Grammy Awards 2021 Mundurkan Jadwal, Beyonce Mendominasi dengan Raihan Sembilan Nominasi

Baca Juga: Meterai Rp10.000 Mulai Berlaku, Jangan Buang Meterai Lama, Bisa Dipakai Sampai Akhir 2021

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah