Warga Yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Terancam Denda Rp5 Juta, Jika Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta

- 6 Januari 2021, 22:39 WIB
ILUSTRASI warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam denda Rp5 juta.
ILUSTRASI warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam denda Rp5 juta. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

DESKJABAR - Warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam denda paling banyak Rp5 juta. Bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

Namun, karena Indonesia adalah negara hukum, mereka yang keberatan dengan sanksi denda itu juga dipersilakan untuk mengajukan keberatan sesuai prosedur hukum. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan hal itu di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Yang menjadi landasannya adalah Undang-Undang Kesehatan, PSBB, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Bisnis, Aksesoris Motor Akan Menjadi Salahsatu Tren Pencarian pada Tahun 2021

Ketetapan sanksi itu secara khusus diatur dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Isinya, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Perda dengan sanksi ini, menurut Riza, dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, menolak penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan tes usap (PCR).

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan. Mulai dari pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi. 

Baca Juga: Yang Terkena PSBB WFH Covid-19 di Jawa Barat : Bandung Raya dan Bodebek

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab dan menolak kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," tutur Ahmad Riza Patria sebagaimana disiarkan Antara, Rabu.

Ahmad Riza Patria meminta seluruh warga Jakarta untuk taat, meski ia menyadari adanya penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

"Tak usah khawatir, pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," kata Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

Ia mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 berbeda dengan vaksin polio atau campak. Vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

"Justru HAM-nya terbalik. Kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena Covid-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menular ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin, kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya.

Orang yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid). Mereka wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Baca Juga: Lee Kwang Soo Disebut-sebut Bakal Jadi Pemeran Utama Dalam K-drama Aksi Hero

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x