BPOM: Vaksin Covid-19 Belum Boleh Disuntikkan Meski Sudah Didistribusikan

- 5 Januari 2021, 04:34 WIB
ILUSTRASI vaksin Covid-19
ILUSTRASI vaksin Covid-19 /Antara/

DESKJABAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan meski Vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, tetapi belum boleh disuntikkan karena belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: BPOM : Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Masih Diproses dan Harus Aman Dahulu

Baca Juga: Tiga Juta Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi di Indonesia

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia. PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah