Jangan Main-main..! KPK Akan Terus Pantau Penyaluran Bansos

- 6 Januari 2021, 04:48 WIB
PLT. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
PLT. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaganya akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya 'fraud' yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, BLT Dana Desa Rp300 Ribu untuk KPM yang Tak Kebagian Bansos Lain, Berlanjut pada 2021

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Luncurkan Bansos Tunai. Pesan Pentingnya, Jangan Ada Potongan

Kendati demikian, KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos, yaitu akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data. Soal pengelolaan data di Kemensos, pada akhir 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.

"Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapatkan bahwa DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tidak padan data dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan," ungkapnya.

Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK. Selain itu, Ipi juga megungkapkan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.

Baca Juga: Bansos Mensyaratkan DTKS, Simak Dulu Tanya Jawab Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Hal itu disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, kata dia, adanya tumpang tindih penerima bansos.

"Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," tuturnya.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

Baca Juga: Inilah Perincian Tiga Program Bansos Mensos Risma

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," ujar Ipi.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran kementerian dan kepala daerah memastikan agar seluruh bantuan tunai diterima masyarakat secara utuh dan tidak dikenai potongan.

"Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur agar mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran dan diawasi, tidak ada potongan apa pun," kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah