Innalilahi! Ada Kotak Amal Dipakai Kegiatan Teroris, Simak Penjelasan Dirjen BImas Islam Kemenag

- 17 Desember 2020, 17:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin /kemenag.go.id

DESKJABAR- Dari hasil penelusuran intelejen kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan atau akan digunakan untuk kegiatan gerakan teroris di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut pihak Kementrian Agama RI (Kemenag) langsung angkat bicara dan melakukan klarifikasi atas adanya informasi tersebut. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Di Indonesia menurut, Kamaruddin Amin, banyak lembaga amil zakat, infak, sedekah dan wakaf (laziswaf) yang sudah berdiri sejak lama, sehingga kredibilitasnya cukup terpercaya dan menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemenag : Cek Segera Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Sudah di Simpatika!

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin Amin juga meminta kepada masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui lembaga yang benar benar sudah kredibel. “Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.

Baca Juga: Hore! Guru Mendapat BSU Rp 1.8 Juta Sebelum Tahun Baru, Begini Kata Direktur PAI Rahmat Mulyana

Di tempat terpisan, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, Baznas juga ada di 463 Kab/Kota.

Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. "Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca Juga: Ucapan Doa Dari Fadli Zon Semoga Saja Ini Hanya Mati Suri, Bukan Kematian Untuk Selamanya

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” kata Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x