Innalilahi! Ada Kotak Amal Dipakai Kegiatan Teroris, Simak Penjelasan Dirjen BImas Islam Kemenag

- 17 Desember 2020, 17:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin /kemenag.go.id

Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. "Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca Juga: Ucapan Doa Dari Fadli Zon Semoga Saja Ini Hanya Mati Suri, Bukan Kematian Untuk Selamanya

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” kata Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x