Semoga Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang. Ini Alasannya

- 11 Desember 2020, 12:44 WIB
Reza Hafiz, staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam dialog sudah sampai mana implementasi BSU tahap 2? Di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Reza Hafiz, staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam dialog sudah sampai mana implementasi BSU tahap 2? Di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /DOK. KPCPEN/

 

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.

“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” ujar Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurut Reza Hafiz, hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan BSU.

Baca Juga: Duh! Teganya Bapa Ini, Korupsi Dana Untuk Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 414 Juta

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Mencairkan Bantuan KIP Melalui Program Indonesia Pintar 2020

“Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: satgas covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x