Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 39 Pasien Covid-19 Putuskan Tidak Mencoblos

- 9 Desember 2020, 20:58 WIB
Petugas melakukan pemungutan suara Pilkada Tasikmalaya bagi pasien yang dirawat di RSUD SMC Singaparna, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu , 9 Desember 2020
Petugas melakukan pemungutan suara Pilkada Tasikmalaya bagi pasien yang dirawat di RSUD SMC Singaparna, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu , 9 Desember 2020 /ANTARA/Feri Purnama/

DESKJABAR – Sebanyak 39 pasien Covid-19 di di RSUD Surya Medika Citrautama (SMC) Tasikmalaya, memilih untuk tidak mencoblos di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya karena khawatir menularkan virus Covid-19 kepada petugas.

Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menyatakan, pasien Covid-19 yang tidak memberikan hak suaranya pada pencoblosan Rabu, 9 Desember 2020, merupakan hak pribadi mereka.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD SMC Tasikmalaya, Jojo, membenarkan ada pasien positif Covid-19 yang tidak memberikan hak suara agar tidak terjadi penularan kepada petugas pemungutan suara, meskipun petugas sudah menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekjen PBB, Krisis Covid-19 Ciptakan Peluang Tindak Korupsi

"Khawatir akan menularkan, mereka memilih tidak memberikan hak pilih," kata Jojo, seperti dikutip dari Antara.

Jojo menambahkan, saat ini pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di RSUD SMC Tasikmalaya sebanyak 39 orang. Mereka awalnya ingin berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, namun akhirnya dibatalkan untuk menghindari penularan virus Covid-19.

"Ini merupakan permintaan mereka sebagai calon pemilih untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Baca Juga: Caoimhin Kelleher Dipersiapkan Jurgen Klopp Kawal Gawang Liverpool, Saat Hadapi Midtjylland

Mengapresiasi

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x