Menanggapi adanya 39 pasien Covid-19 yang memilih absen pada pencoblosan, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menyatakan, hal itu merupakan hak pribadi mereka.
Menurutnya, sebenarnya KPUD Kabupaten Tasikmalaya, sudah menyiapkan prosedur yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk memfasilitasi pasien Covid-19 agar bisa memberikan hak suaranya.
Namun pilihan pasien untuk tidak memilih karena khawatir terjadi penularan Covid-19, dia mengapresiasi hal itu untuk menjaga kesehatan bersama di tengah wabah Covid-19.
Baca Juga: Empat TIm di Grup B, Berebut Dua Tiket Menuju Fase Gugur Liga Champions, Kamis Dini Hari Nanti
"Kami sudah siapkan prosedurnya, tapi kami apresiasi apa yang dilakukan mereka karena pertimbangan kesehatan," katanya.***