DESKJABAR - Peningkatan taraf pendidikan terus digenjot pemerintah, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sasaran dari Program Indonesia Pintar (PIP), melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), adalah anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP), melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), menyasar pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Tiba Tiba Saja 'Menghilang' Netizen Ramai Mempertanyakan
Oh ya, seperti dikutip DeskJabar dari Pikiran-Rakyat.com, Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Dan, melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Program Indonesia Pintar juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Mantan Bintang Sepakbola Italia, Paolo Rossi Meninggal Dunia Dipelukan Istrinya
Dikutip dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, berikut cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP):
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)