2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
Baca Juga: Nicke Widyawati Alumni SMA Negeri 1 Tasikmalaya Masuk Dalam Wanita Paling Berpengaruh Di Dunia
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
Baca Juga: Adaptasi Jadi Serial Drama, Webtoon Populer ‘True Beauty’ dan ‘Sweet Home’ Tayang Bulan Ini
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah,SKB,PKPM,LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut, selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
Baca Juga: Hyeri ‘Reply 1988’ Kembali Berakting Dalam Seri Drama ‘My Roommate Is A Gumiho’