KPU Raja Ampat, Pemilih yang Suhu Tubuhnya Diatas 37 Derajat Celcius, Disediakan Bilik Khusus

- 9 Desember 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pilkada.
Ilustrasi pencoblosan Pilkada. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/


DESKJABAR
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menyediakan bilik suara khusus untuk mengantisipasi pemilih yang suhu tubuhnya tidak normal atau di atas 37 derajat Celcius.

Langkah tersebut,  sebagai upaya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin di Waisai, Rabu, mengatakan bahwa sesuai instruksi KPU Pusat pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Lazio Untuk Pertama Kalinya Dalam 20 Tahun, Lolos ke Fase Gugur Liga Champions

Baca Juga: Sweet Home, K-Drama yang Tayang 18 Desember, Rilis Trailer Mencekam Saat Manusia Menjadi Monster

Dia mengatakan, bahwa pada 205 TPS di Kabupaten Raja Ampat masing-masing disediakan satu bilik suara khusus secara terpisah bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius.

"Apabila ada pemilih yang datang ke TPS kemudian diukur suhu tubuhnya oleh petugas di atas 37 derajat akan diarahkan ke bilik khusus untuk menyalurkan hak suaranya," ujar Muslim, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara.

Selain itu, kata dia, pada setiap TPS juga telah disediakan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat sebelum maupun setelah masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga: Per Oktober 2020, Ekspor Ikan dan Udang Sumatera Utara Capai 281,786 Juta Dolar AS

Baca Juga: Enam Jenazah Laskar FPI Yang Tewas Karena Baku Tembak Dengan Polisi, Dimakamkan Di Megamendung Bogor

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x