1.106 Petugas KPPS Pilkada 2020 Kota Denpasar Reaktif, Berikut Langkah KPU

- 19 November 2020, 10:44 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR


DESKJABAR
- Sebanyak 1.106 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS yang akan bertugas dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar, Bali, dinyatakan reaktif, berdasarkan hasil uji cepat antibodi (rapid tes) yang telah dilaksanakan di RSUD Wangaya, Denpasar.

"Jumlah KPPS dan petugas ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid tes itu total 10.818 orang. Mereka akan bertugas di 1.202 TPS di Kota Denpasar. Hingga Rabu 18 November 2020, yang sudah menjalani rapid test sebanyak 10.458 orang," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Dari 10.458 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS yang telah menjalani uji cepat antibodi, sebanyak 1.106 orang dinyatakan reaktif dan 9.352 orang non-reaktif.

Baca Juga: Covid-19 di Garut Makin Gawat, dari 38 Kecamatan hanya 4 Kecamatan yang Masih Aman

Baca Juga:
Libur Akhir Tahun Diprediksi Jumlah Wisatawan Membludak. Saran Memilih Tujuan Wisata


Arsa Jaya menambahkan, untuk petugas yang belum atau tidak mau di-rapid tes akan tetap difasilitasi dan wajib mengikuti tes cepat tersebut, yang hingga saat ini sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit Wangaya

"Sementara itu, bagi petugas yang hasil pemeriksaannya reaktif, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan," ucapnya, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Selain itu, PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas Covid-19 dengan surat keterangan "telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala" dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 November-5 Desember 2020.

Baca Juga: Minapadi Potensial Menjadi Bisnis Agrowisata

Baca Juga:
Isu Pajak Nol Persen untuk Kendaraan Baru, Mobkas Banyak Kehilangan Konsumennya


Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas Covid-19, penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas Covid-19 melalui satgas atau puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RSUD Wangaya.

"Status reaktif, tidak serta merta berstatus positif Covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas Covid-19," ujar Arsa Jaya.

Baca Juga: Cha Eun Woo Menjalin Chemistry Dengan Moon Ga Young di K-Drama Romantis, True Beauty

Baca Juga:
Libur Akhir Tahun Diprediksi Jumlah Wisatawan Membludak. Saran Memilih Tujuan Wisata


Menurut Arsa Jaya , rapid test dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota, selain di Kota Denpasar, lima kabupaten lainnya yang melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x