Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 220 Petugas KPU Reaktif Covid-19

- 8 Desember 2020, 17:51 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

DESKJABAR – Sebanyak 220 petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dilarang melaksanakan tugasnya pada pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 karena terkonfirmasi reaktif Covid-19.

Mereka tidak bisa bertugas dan harus menjalani isolasi. Informasi ini diperoleh setelah hasil rapid test keluar Senin, 7 Desember 2020.

"Hasil rapid test kemarin itu ada 220 orang yang reaktif, sekarang sudah diisolasi," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Isti'anah di Tasikmalaya, Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Margaret Keenan Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Dikutip dari Antara, jumlah 220 yang reaktif Covid-19 tersebut merupakan bagian dari 36.078 petugas KPU yang akan menjalankan tugasnya pada pemungutan suara di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Isti’anah mengemukakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya mewajibkan seluruh petugas penyelenggara pilkada menjalani tes cepat untuk memastikan semuanya dalam kondisi sehat dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19.

Petugas yang hasil tes cepatnya reaktif, kata dia, langsung dilakukan tes usap dan wajib menjalani isolasi sampai menunggu hasil tes usapnya diketahui.

Baca Juga: Butuh Kemitraan dan Solidaritas Global Untuk Bantu Mereka yang Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi

"Mereka yang reaktif itu kondisinya sehat, sekarang sudah diisolasi, kalau nanti hasil swab negatif maka mereka diperbolehkan bertugas, tapi kalau positif tidak boleh bertugas," katanya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x