Pilkada Serentak 2020, 1420 TPS tak Sesuai Protokol Kesehatan

- 7 Desember 2020, 19:04 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR –  Menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, Sebanyak 1.420 tempat pemungutan suara (TPS) penempatannya dinilai tidak sesuai standar protokol kesehatan.

Sementara itu ada 14.534 TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di DPT.

Data-data ini merupakan bagian dari 49.390 TPS yang menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kerawanan.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain, Yai Ma'ruf Jangan Diam Saja

"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan TPS Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan dan desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Baca Juga: Fadli Zon Ucapkan Bela Sungkawa Dan Mendoakan Korban Tewas Pengikut Habib Rizieq

TPS dengan kategori sulit dijangkau kondisi geografis, cuaca dan keamanan berjumlah 5.744 TPS. Lokasi tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x