Pilkada Pangandaran 2020: Atribut Kampanye Harus Sudah Bersih Sebelum Masa Tenang Dimulai

- 4 Desember 2020, 13:03 WIB
KETUA KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.
KETUA KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. /DeskJabar/

DESKJABAR - Masa tenang Pilkada Pangandaran 2020 akan dimulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2020. Seluruh pasangan calon (paslon) bersama tim sukses dan tim kampanye harus membersihkan atribut kampanyenya masing-masing sebelum memasuki masa tenang.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran perihal pembersihan atribut kampanye itu sebelum masa tenang.

"Kami sudah mengeluarkan surat himbauan bernomor 413/PL.02.4/3218/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 3 Desember 2020," katanya, Jum'at 4 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Polda Jawa Barat Siapkan Satgas Anti Hoaks

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Pemprov Jabar Pantau 3 Daerah Zona Merah, Inilah Nama-nama Daerahnya

Menurutnya, isi himbauan itu diantaranya mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye, untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang. 

"Termasuk, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial," tuturnya.

Seluruh atribut kampanye, paling tidak sehari sebelum masa tenang, atau pada 5 Desember 2020 sudah harus bersih semuanya. Sehingga, tidak ada lagi atribut atau APK yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan atau lokasi lainnya.

Muhtadin mengingatkan, seluruh paslon dan tim sukses harus bisa menaati peraturan dari KPU berkaitan dengan masa tenang. Masa tenang tiga hari mulai tanggal 6 hingga 8 Desember.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x