DESKJABAR - Guna menjamin kelancaran penghitungan suara Pikada Serrentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan pemantapan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile dan Web.
Acara itu digelar bersama anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Pangandaran di ruang rapat KPU Pangandaran, Jawa Barat, Minggu, 29 November 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pangandaran Andis Dedi Supriadi, SE mengatakan, pemantapan uji coba rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan tingkat Kabupaten ini menggunakan aplikasi Sirekap, berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2020.
Baca Juga: KPU Pangandaran Diganjar Penghargaan JDIH Terbaik I Tingkat Nasional
Baca Juga: Pilkada Pangandaran: Sebanyak 28 Warga Binaan Rutan Ciamis Asal Pangandaran Kehilangan Hak Pilih
Pemantapan ini, kata dia, mencakup penjelasan tata cara uji coba nasional, penginstalan aplikasi, pengisian formulir C, hasil-KWK, penggunaan Sirekap Mobile, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kecamatan, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kabupaten, serta evaluasi.
"Konfigurasi uji coba dilaksanakan menyerupai hari pemungutan dan penghitungan suara dengan lingkup yang dipersempit," tuturnya.