Pilkada Pangandaran: Sebanyak 28 Warga Binaan Rutan Ciamis Asal Pangandaran Kehilangan Hak Pilih

- 24 November 2020, 18:33 WIB
GAGA Abdillah Sihab, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran
GAGA Abdillah Sihab, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran /DeskJabar/

DESKJABAR - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang berada di rumah tahanan (Rutan) Ciamis akan kehilangan hak pilihnya, karena lokasi Rutan tidak berada di wilayah Pangandaran

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pada Pilkada Pangandaran 2020 nanti sebanyak 28 orang warga Pangandaran yang menjadi WBP di Rutan Ciamis tidak mempunyai hak pilih.

"Terkecuali bila rutannya berada di wilayah Pangandaran. Itu baru bisa memiliki hak suara," ungkapnya, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Sebanyak 2.175 Lembar Surat Suara Rusak

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: KPU Melakukan Simulasi Pemungutan Suara, Begini Tata Caranya

Menurut Gaga Abdillah Sihab, WBP asal Pangandaran di Rutan Ciamis yang tidak memiliki hak pilih, semula totalnya ada 32 orang. Namun ada 4 orang yang sudah bebas.

“Jadi sisanya 28 orang yang kini masih dalam pembinaan di Rutan dan tidak memiliki hak pilih. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2020," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pangandaran akan melakukan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ada dua pasangan calon yang menjadi kandidatan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran ini. Yakni Nomor Urut 1 pasangan H. Jeje Wiradinata – H. Ujang Endin Indrawan (JUARA) dan Nomor Urut 2 pasangan H. Adang Hadari – H. Supratman (AMAN).***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x