Gawat! Kuasa Hukum FPI Bawa Kasus Penembakan Mati 6 Laskar Oleh Polisi Ke Amnesty Internasional

- 8 Desember 2020, 19:52 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

DESKJABAR- Perlawanan atas kasus penembakan mati 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dimulai, pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI Aziz Yanuar mengancam akan membawa kasus ini kepada Amnesty Internasional.

Jadi kasus ini akan go internasional karena Aziz Yanuar juga telah berdiskusi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tak hanya itu ia juga akan memproses ini ke tiga lembaga besar lainnya.

Menurut Aziz selaku pengacara Habib Rizieq Shihab, dirinya merasakan bahwa saat ini hukum di Indonesia seolah-olah hanya berlaku di Petamburan dan sekitarnya saja.

Baca Juga: Dodit Mulyanto, Ganteng Kalau Korupsi Buat Apa, Mending Pilih Aku Udah Ganteng, Sayang Kamu Lagi

"Seakan-akan kalau dari perspektif kami sebagai kuasa hukum adalah, hukum in hanya tegak, lurus, dan keras terhadap Habib Rizieq dan beberapa pihak yang terkait dengannya," tuturnya.

"Kita akan memproses hal ini, alhamdulillah tadi malam kita sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM, beberapa anggotanya juga sudah datang ke Petamburan untuk berdiskusi dengan keluarga, alhamdulillah hari ini juga keluar pernyataan resmi dari komnas HAM untuk melanjutkan insiden ini," tuturnya.

"Kemudian kita akan memproses ke komisi III DPR terkait kekejaman ini, lalu kita juga akan membawa insiden ini kepada Amnesty Internasional atau dari Kompolnas jika diperlukan," katanya.

Baca Juga: Komedian Dodit Mulyanto Mendadak Jadi Pimpinan KPK Di Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa setiap laskar FPI telah dilarang sejak awal di saat mereka mendaftar, untuk membawa senjata apalagi senjata api.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah