Pilkada Serentak 2020: DPR RI Meminta Bawaslu Supaya Cermati Pengawasan Tahapan Pilkada    

- 8 Desember 2020, 07:29 WIB
/

 

DESKJABAR – DPR RI menyetujui dua Peraturan (Perbawaslu) dengan catatan, salah satunya DPR RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

 "Komisi II DPR bersama Bawaslu, KPU RI, Kemendagri menyetujui Perbawaslu tersebut dengan catatan antara lain meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ribuan KPPS Reaktif Covid 19 Menjelang Pilkada Serentak, Warga Menjadi Ngeri Datang Ke TPS

Baca Juga: Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Penularan Baru Covid-19. Ini 4 Pesan Penting

Perbawaslu dimaksud, jelas Doli, adalah Perbawaslu nomor 16 tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Perbawaslu nomor 17 tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil pengawasan dan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Catatan lain yang diberikan Komisi II DPR dalam persetujuan Perbawaslu itu yakni memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilihan.

"Memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta Bawaslu memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah