Polres Cianjur Segera Limpahkan Kasus Investasi Bodong Senilai Belasan Miliar Rupiah ke Kejaksaan

- 2 Desember 2020, 22:31 WIB
Ilustrasi kejahatan investasi.
Ilustrasi kejahatan investasi. /Pixabay/WikimediaImages /

DESKJABAR - Polres Cianjur, Jawa Barat, segera melimpahkan kasus HA, pemilik investasi bodong dengan korban mencapai lebih dari seribu orang dari wilayah Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Barat, ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, sebagaimana dikutip Antara, Rabu, 2 Desember 2020, mengatakan, polisi masih menelusuri aliran dana paket investasi bodong dari ribuan anggota sebelum melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Polisi menyita aset berupa rumah, kendaraan, dan rekening milik HA beserta satu unit brankas.

Baca Juga: Covid-19: Komunitas Cermin Tasikmalaya Gelar Festival Seni “Syukur Waktu 9”  Secara Virtual 

AKP Anton mengungkapkan, proses pemeriksaan sempat terhambat karena tersangka menderita sakit. Akan tetapi, kini HA sudah kembali mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, setelah menjalani perawatan di RSUD Cianjur.

"Kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan tersangka HA segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, setelah berkas lengkap dan barang bukti serta aset tersangka telah disita seluruhnya," kata AKP Anton.

AKP Anton menjelaskan, aset tersangka HA yang disita berupa kendaraan, rumah, rekening, dan brangkas serta barang bukti lain yang diamankan dari dalam rumah mewah HA di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

"Total aset masih dihitung, nanti akan kita limpahkan juga ke kejaksaan sebelum disidangkan," ucap AKP Anton.

Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x