Tawuran, Dua Pelaku Penyiram Air Keras Masih Diburu Polisi Jakarta Barat

- 2 Desember 2020, 19:34 WIB
ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya
ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya /

DESKJABAR - Dua orang pelaku tawuran penyiram air keras kepada korban pemuda asal Cengkareng berinisial MSH (16), masih diburu Unit Reserse Kriminal Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menyebutkan, dua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut diperkirakan berada di sekitar Jakarta Timur.

"Yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras. Jadi korban juga disiram air keras," ujar Yudi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020

Baca Juga: Sangar Saat Menghujat di Instagram, Memohon-mohon Maaf Begitu Diciduk Polisi

Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

Yudi mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pelaku tawuran berinisial AR (17), ARD (22), AF (15), dan MY (18). Dua diantaranya rupanya masih di bawah umur.

Pada tawuran yang terjadi di Gang Asem Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (29/11) dini hari.

Korban MSH dianiaya dengan lemparan batu dan dilukai dengan senjata tajam. Tak puas dengan itu, korban disiram air keras yang disimpan dalam botol kaca.

MSH hingga saat ini masih mendapat perawatan di Ruang Perawatan Intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. “Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU,” ujar dia.

Sebelumnya, insiden penganiayaan tersebut berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Lekipali” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.

Baca Juga: Astaga, Sekawanan Anak di Bawah Umur, Sudah Berani Membegal

Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat untuk tawuran pada Minggu (29/11) dini hari.

Tawuran tersebut memakan satu korban yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat rumah sakit dengan kondisi kritis. Petugas sekuriti Rumah Sakit kemudian membuat laporan polisi.

Hingga kini, empat pelaku telah berhasil dinamakan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x