Polres Cianjur Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Cianjur. Karena Kejadian Ini

- 1 Desember 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/Gerd Altmann/

DESKJABAR – Sebanyak 13 pejabat Pemkab Cianjur, termasuk Pjs Bupati Cianjur dan Sekda Cianjur, dimintai keterangan oleh Polres Cianjur, terkait unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan kenapa aksi unjuk rasa yang seharusnya dapat diatasi dengan mediasi, namun tetap digelar dan dihadiri ribuan buruh dari berbagai perusahaan karena hal tersebut masuk dalam ranah pidana pelanggaran protokol kesehatan.

"Mereka yang dipanggil, termasuk Pjs Bupati Cianjur, Sekda Cianjur, Asda, kepala dinas tenaga kerja, jubir Covid-19 Cianjur, Kepala BPBD, dan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Cianjur," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, di  Cianjur, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tanjungsari, Warga Menjerit Histeris, 1 Meninggal, 7 Luka Berat dan Ringan

Tidak hanya pejabat Pemkab cianjur dan polres, pihaknya juga akan memangil ketua dari aliansi buruh yang ikut dalam aksi unjuk rasa  buruhmenuntut kenaikan UMK Cianjur.

Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan ketua masing-masing aliansi buruh akan dipanggil.

"Dalam waktu dekat, mereka juga akan kita panggil dan untuk didengarkan kesaksiannya terkait aksi yang melanggar protokol kesehatan,” tutur Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton.

Baca Juga: Pemerintah Kurangi Libur Cuti Bersama Akhir Tahun, Dari Enam Hari Jadi Tiga Hari

AKP Anton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu, siapapun yang menggelar kegiatan sehingga menyebabkan kerumuman massa dan berpotensi terjadinya penyebaran virus berbahaya akan dibubarkan dan pelaksana akan dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x