Pemerintah Kurangi Libur Cuti Bersama Akhir Tahun, Dari Enam Hari Jadi Tiga Hari

- 1 Desember 2020, 19:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

DESKJABAR - Pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun 2020 yang tadinya enam hari, kini hanya menjadi tiga hari.

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Muhadjir Effendy menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

Baca Juga: Sekda Ema Sumarna Sebut Lonjakan Covid-19 di Kota Bandung Akibat Libur Panjang

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, Kamis 24 Desember dan Jumat 25 Desember, tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada Sabtu 26 dan Minggu 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan.

Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada Senin 28 sampai Kamis 31 Desember merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2020.

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada Kamis 31 Desember, dilanjutkan dengan hari libur nasional Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Lawan Mike Tyson Berikutnya, Direncanakan Meladeni Petinju Yang Pernah Meng KO dirinya

Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Baca Juga: Waspada, Karena Covid-19 Angka Kriminalitas di Kota Bandung Meningkat

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.***
 

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x