Sangar Saat Menghujat di Instagram, Memohon-mohon Maaf Begitu Diciduk Polisi

- 2 Desember 2020, 19:29 WIB
ILUSTRASI seseorang sedang berinteraksi melalui media sosial.
ILUSTRASI seseorang sedang berinteraksi melalui media sosial. /Zair Mahessa/DeskJabar/

DESKJABAR – Meski sudah banyak contoh akibat menulis kata-kata kotor di media sosial berujung di jeruji besi, namun sepertinya tak membuat kapok para pengguna HP.

Di Padang Sumatera Barat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, mengamankan seorang remaja GN (23) yang menulis komentar kotor dan tidak pantas di unggahan akun instagram Polresta Padang.

"Ia diamankan karena menulis komentar dan kata-kata kotor di instagram. Komentar itu ditulis di unggahan instagram Polresta Padang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Astaga, Sekawanan Anak di Bawah Umur, Sudah Berani Membegal

Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

Remaja yang beralamat di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu ditangkap oleh jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang sekitar pukul 14.30 WIB di tempat kerjanya bilangan Jalan Pemuda Padang.

"Terhadap remaja ini kami amankan terlebih dahulu, dan nanti akan diperiksa serta diproses lebih lanjut terkait komentar yang ditulisnya," katanya.

Komentar itu ditulis oleh GN di akun Polresta Padang yang mengunggah video operasi yustisi serta membubarkan keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga: FPI Curigai Adanya Hasil Tes Usap Palsu Terhadap Habib Rizieq

Ketika ditangkap, GN menyampaikan permintaan maaf, dan mengaku komentar tersebut ditulis pada Selasa malam sekitar pukul 24.00 WIB. Ia beralasan komentar tersebut dibuat lantaran kesal karena sebelumnya pernah dibubarkan oleh petugas di kawasan GOR H Agus Salim Padang.

Menurut dia, ada tiga komentar yang ia tulis saat itu, namun salah satunya telah dihapus. Pada bagian lain, polisi mengingatkan masyarakat agar senantiasa bijak bermedia sosial dan menghindari apapun bentuk konten, unggahan, atau komentar yang bermuatan ujaran kebencian.

"Bijaklah bermedia sosial, hindari ujaran kebencian serta hoaks yang meresahkan," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x