Dua PNS Pemkab Garut Ditangkap Polisi di Tengah Suasana HUT Korpri

- 1 Desember 2020, 20:53 WIB
BUPATI Garut, Rudy Gunawan.
BUPATI Garut, Rudy Gunawan. /DeskJabar/

DESKJABAR – Sangat ironis. Di saat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memperingati hari jadinya pada tanggal 29 November 2020 lalu, dua orang PNS di Pemkab Garut malah ditangkap Polisi.

Kabar tidak sedap itu beredar luas di media sosial sehingga membuat heboh warga Kota Dodol. Dalam pesan singkat disebutkan, kedua oknum PNS itu ditangkap karena kasus berbeda yakni penipuan dan narkoba.

Oknum PNS berinisial di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Garut berinisial DI diamankan petugas Tim Saber Pungli Polda Jabar, Rabu (25/11/2020) malam. Ia diciduk dalam Opersasi Tangkap Tangan (OTT) karena telah melakukan aksi penipuan janji dana hibah. Kini DI sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Jabar.

Baca Juga: Di Garut Ratusan Warga Berunjuk Rasa, Menolak Kedatangan Habib Rizieq

Baca Juga: Ini Manfaat Kampung Koperasi di Garut bagi Masyarakat di Sekitarnya

Selanjutnya, seorang oknum PNS berinisial TA (56). Ia ditangkap petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, melalui Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat SH, menjelaskan, tersangka berinisial TA diamankan pada Senin 16 November 2020 di Jalan Otista, Sukagalih Tarogong Kidul.

“Barang bukti yang berhasil disita, iantaranya sabu-sabu seberat 0,46 gram, tembakau sintetis, 4,16 gram dan satu unit handphone”, kata Muslih.

Kepada pelaku, jelas dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan seumur hidup.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x