Perguruan tinggi, kata Prof Nizam melanjutkan, juga harus menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala atau kriteria Covid-19.
Selanjutnya, perguruan tinggi menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, dan melaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
Baca Juga: Holyfield Tantang Tyson Naik Ring Kembali dan Tanda Tangani Kontrak Duel
Prof Nizam mengharapkan, warga kampus hendaknya dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman.
Prof Nizam juga meminta perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
Untuk itu, civitas akademika dan tenaga kependidikan lainnya harus selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak yang aman.
Baca Juga: HUT Ke-1 Pikiran Rakyat Media Network, Media Pertama di Indonesia Yang Mengusung Roh Gotong Royong
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Kamis Dini Hari Nanti, Dari Delapan Laga Dua Diantaranya live di SCTV
Baca Juga: Jin BTS Bisa Tunda Wajib Militer Sampai Usia 30 Tahun, Berikut Ini Alasannya
"Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik, dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19," ujar Prof Nizam.***