Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Langkah Ini Harus Ditempuh Perguruan Tinggi

- 2 Desember 2020, 17:34 WIB
Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, dapat memilih pembelajaran secara daring.
Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, dapat memilih pembelajaran secara daring. /Pixabay/Yogendra Singh/

DESKJABAR - Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, dapat memilih pembelajaran secara daring. Untuk itu, perguruan tinggi perlu menfasilitasi hak belajar mahasiswa

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan hal itu dalam jumpa media di Jakarta, yang dikutip Antara, Rabu, 2 Desember 2020. Sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus melapor kepada satuan tugas penanganan Covid-19.

Prof Nizam menjelaskan,civitas akademika dan tenaga kependidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka atau aktivitas di kampus, harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Polda Jawa Barat Siapkan Satgas Anti Hoaks

Menurut Prof Nizam, khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya jika beraktivitas di kampus.

Mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri, kata dia melanjutkan, wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari, melakukan tes usap atau sesuai dengan peraturan atau protokol kesehatan yang berlaku di daerah.

Prof Nizam meminta perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.

Baca Juga: Gubernur NTB Temui Menpora, Untuk Melaporkan Keseriusannya Ingin Menjadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Selanjutnya, perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x