Pemerintah Daerah tak Boleh Semaunya Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka

- 28 November 2020, 14:09 WIB
Penerapan protokol kesehatan di SMK Negeri 1 Bandung
Penerapan protokol kesehatan di SMK Negeri 1 Bandung /deskjabar/Dendi Sundayana/

Agar keputusan pemerintah daerah membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti, betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah; regulasi dan SOP teknis; seizin orang tua; kesiapan siswa; kesiapan guru; kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan; dan lainnya. Bukan semata-semata karena desakan atau lebih ke pertimbangan politis di depan masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Abah Harun, Membuat Saluran Air “Melipir” Kaki Galunggung, Padahal Tak Punya Tanah Sepetak Pun  

Dalam pengumuman SKB empat menteri yang disampaikan pada Jumat, 20 November 2020 tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag), sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah