Pemerintah Daerah tak Boleh Semaunya Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka

- 28 November 2020, 14:09 WIB
Penerapan protokol kesehatan di SMK Negeri 1 Bandung
Penerapan protokol kesehatan di SMK Negeri 1 Bandung /deskjabar/Dendi Sundayana/

DESKJABAR - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh semaunya mengizinkan pembelajaran tatap muka tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali.

“Selain itu, sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin,” tutur Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Dikutip dari Antara, Satriawan Salim juga meminta Kemendikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah yang berencana melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Termasuk kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan, dan izin orang tua.

Baca Juga: Soal Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama Siapkan Tiga Alternatif

Menurut Satriawan Salim, pemerintah daerah dan sekolah harus melibatkan orang tua dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.

"Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” terang dia.

Baca Juga: Sepp Blatter dan Michel Platini Terancam Penjara Lima Tahun. Ini Masalahnya

Dia melanjutkan, P2G mengimbau para orang tua/komite sekolah termasuk organisasi guru dan komunitas untuk bersama-sama mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada masa transisi di daerahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x