Pembelajaran Tatap Muka Berlaku Juga untuk Perguruan Tinggi. Simak Syarat-syaratnya

- 20 November 2020, 19:00 WIB
MAHASISWA ITB sedang memproduksi cairan hand sanitizer.*
MAHASISWA ITB sedang memproduksi cairan hand sanitizer.* /Dokumentasi Humas SBM ITB/

DESKJABAR – Pemberian izin pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk PAUD hingga SMA/SMK, tetapi juga untuk perguruan tinggi mulai Januari 2021. Untuk itu, saat ini Kemendikbud tengah menyusun aturan perkuliahan tatap muka.

“Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, Nadiem Anwar Makarim mengemukakan, perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Hore! Belasan Ribu Siswa SMA Di Bandung Dapat Bantuan Rp 2 Juta, Lengkapnya Cek Disini

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem Anwar Makarim.

Terkait pembelajaran tatap muka, Nadiem Anwar Makarim mengemukakan, pemerintah memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Baca Juga: Kento Momota Pecahkan Rekor Milik Lee Chong Wei

Daftar Periksa

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x