Partai Gerindra Minta Maaf Atas Tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

- 27 November 2020, 19:50 WIB
Cuitan Edhy Prabowo di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu tuai respon dari warganet. Dalam cuitannya Edhy menulis mengenai korupsi adalah masalah utama yang harus diperangi. Namun, kenyataannya, Menteri KKP ini ditetapkan tersangka kasus suap
Cuitan Edhy Prabowo di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu tuai respon dari warganet. Dalam cuitannya Edhy menulis mengenai korupsi adalah masalah utama yang harus diperangi. Namun, kenyataannya, Menteri KKP ini ditetapkan tersangka kasus suap /Antara/Aditya Pradana Putra

DESKJABAR – Respon atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo olej Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK), Partai Gerinda menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Partai Gerindra, yang menjadi naungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yakin bahwa penangkapan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.

"Kepada Presiden Jokowi, Wapres KH. Ma'ruf Amin, dan seluruh kabinet Indonesia Maju, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam pernyataannya yang disiarkan di akun Instagram resmi Partai Gerindra, Jumat, 27 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Selain Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, KPK juga Tangkap Pejabat Pemkot Cimahi

Ahmad Muzani percaya kasus yang menimpa Edhy Prabowo tidak akan mengganggu proses dan berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Ahmad Muzani juga berharap seluruh kegiatan pemerintah tetap berjalan seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

"Kami harap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya seperti arahan Presiden," ujarnya.

Baca Juga: KPU Pangandaran Diganjar Penghargaan JDIH Terbaik I Tingkat Nasional

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu, 25 November 2020 dinihari.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Baca Juga: Pemerintah Belum Putuskan Cuti Bersama Libur Akhir Tahun 2020

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari partai atau penerima lain dari kasus dugaan yang menjerat Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Untuk itu, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain. Bisa saja nantinya ada tambahan tersangka baru.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengemukakan, untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain dalam kasus dugaan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, itu perlu waktu.

Baca Juga: Pasokan Pupuk ZA dan SP36 di Jawa Barat Dinyatakan Aman

"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto, dikutip dari kantor berita Antara.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x