Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 11:03 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam /Antara/ANTARA

DESKJABAR – Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari partai atau penerima lain dari kasus dugaan yang menjerat Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Untuk itu, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain. Bisa saja nantinya ada tambahan tersangka baru.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengemukakan, untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain dalam kasus dugaan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, itu perlu waktu.

Baca Juga: Jalan Diego Maradona penuh Kontroversi. Gol Tangan Tuhan Hingga Kecanduan Kokain

"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto, dikutip dari kantor berita Antara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis, 25 November 2020 mengatakan, KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada tersangka baru," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Turki, Jadi Destinasi Wisata Alternatif Turis Indonesia

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, KPK dalam perkara ini menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x