Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 11:03 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam /Antara/ANTARA

Baca Juga: Antonio Conte Mengakui Inter Milan Sulit Bermain Melawan Klub Besar Seperti Real Madrid

Tujuh tersangka

Sementara itu dalam kasus dugaan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

  1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
  3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
  4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
  5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
  6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi

  1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Enam orang tersangka penerima, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lewis Hamilton Bertekad Juara di Tiga Seri Tersisa, Ternyata Ada Rekor Yang Belum Ia Pecahkan

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x