Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster Tidak Transparan

- 25 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.*
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

DESKJABAR – Sekreraris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan bahwa banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Hal itu dikemukakan Susan Herawati menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 25 November 2020 dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketidaktransparan ekpor benih lobster, menurut Susan Herawati, diantaranya tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Baca Juga: Pemain PUBG Mobile Waspadalah, Ada Scammer Ingin Curi Akun Kamu, Berikut Ini Cara Mencegahnya

Dikutip dari kantor berita Antara, menurut Susan Herawati, bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Menurutnya,  penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia. “Padahal statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited," papar Susan.

Alasan lainnya, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata.

Baca Juga: Peluang Besar Bagi Pelaku UMKM, Masker Wajah Diprediksi Masih Jadi Tren di Tahun 2021

Susan Herawati juga mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x