SIM Keliling Bandung 27 November 2020 Bertempat di Dua Lokasi Ini

- 27 November 2020, 03:25 WIB
Mobil pelayanan SIM keliling online
Mobil pelayanan SIM keliling online /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Pelayanan SIM keliling online yang disediakan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota, buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan atau SIM C, disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean, membawa alat tulis sendiri, dan mematuhi protokol kesehatan.

Pemohon SIM harus selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer).

Baca Juga: Indonesia Bersiap Vaksinasi Covid-19, Berikut Ini Sejumlah Negara yang Mengambil Langkah Serupa

Jadwal SIM keliling online pada Jumat, 27 November 2020, bertempat di dua lokasi berikut ini:

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Polrestabes Bandung melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Korban Terakhir Tenggelam di Bendungan Cikanteh, Sukabumi Ditemukan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x