Hadapi Ancaman Denda Pemprov DKI Rp 50 Juta, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

15 November 2020, 16:03 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq /Antara/

D

DESKJABAR – Fornt Pembela Islam (FPI) mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAWdi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020, malam.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020, seperti dikutip dari RRI.

Seperti diketahui, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta kepada Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Sarankan PTPN VIII Kembangkan Wisata di Ciater

Sementara itu, menantu Rizieq, Hanif Al Athos,  membenarkan bahwa pihaknya sudah membayar denda tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kalah Pilpres AS, Patung Donald Trump Ganti Baju Golf , Asalnya Pakai Jas dan Berdasi

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan ribuan kerumunan massa tersebut.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Selain itu, Hanif pun mengklaim, FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Pakar : Debat Publik Pilkada Tidak Greget Cenderung Landai

Bahkan, ia mengatakan, instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid-19 ini dari Arab Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid-19 ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Di Seluruh Dunia, Lebih dari 1,3 Juta Meninggal Akibat Virus Corona (Covid-19)

Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab.

Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler