Duh Tega Bener. Anak SMP Diculik Lalu Dicabuli Hingga Hamil 3 Bulan

9 November 2020, 19:15 WIB
ilustrasi siswi diperkosa dan dibunuh /di Deliserdang/Foto: Tangkap Layar

DESKJABAR- Masa depan Anak Perempuan berusia 16 tahun ini kandas. Keperawanan yang sepatutnya dijaga malah sirna direnggut oleh seorang buruh berinisial AAP (20).
Tidak hanya itu saja, perempuan yang masih duduk di SMP tersebut harus menanggung malu karena diketahui sudah hamil dengan usia kehamilan 3 bulan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap tersangka di Mojokerto, Jawa Timur. Tersangka melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil.

"Anak dibawah umur sekitar 16 tahun di bawa lari oleh tersangka insialnya AAP dan berhasil kami amankan di Jawa Timur. Korban anak di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Duh Kasihan, 11 Bulan Guru Bantu di Garut Tidak Menerima Gaji

Baca Juga: Video Syur Jessica Iskandar Pun Kini Sudah Mulai Ditangani oleh Polda Metro Jaya

Yusri menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku anak wanitanya berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengetahui kalau korban dibawa lari oleh AAP.

"Kita temukan pelaku bersama korban di tempat kos kosan di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali. Dari mulai bulan Juli sampai dengan bulan Agustus mengakibatkan anak ini hamil," jelasnya.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran; Debat di Bandung Terus Menuai Penolakan, Kini Bakesbangpol yang Tidak Seuju

Baca Juga: Terlibat Tabrakan, Mantan Pemain Barcelona, Samuel Eto'o Dilarikan ke Rumah Sakit

Yusri menjelaskan, penculikan itu dilakukan AAP setelah mengetahui korban, sedang hamil. Kemudian dikatakan Yusri, AAP mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur.

"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Tewasnya Remaja 17 Tahun Tergeletak Di Dago Belum Terungkap. Kini Kasusnya Diambil Alih Polrestabes

"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," tuntasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler