Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak

27 Oktober 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi bantuan /Antara Foto/

DESKJABAR- Banyak masyarakat pekerja yang masih bingung bagaimana mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa diantaranya bahkan ada yang mengurus sendiri tapi tidak faham dan persyaratannya kurang sehingga ditolak dan tidak bisa cair.

Ada pula yang belum juga mengajukan karena keterbatasan informasi dan juga ada yang baru tertarik karena temannya sudah pada dapat.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut memang sudah berjalan dan pada November 2020 sudah memasuki gelombang II. Bagi yang belum kebagian, tenang. Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang sampai tahun 2021.

Baca Juga: Siap Siap! Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Cair, Ini Cara dan Syaratnya

Hal tersebut sudah ditegaskan oleh pemerintah melalui Bappenas. Ada enam poin yang penyalurannya akan di perpanjang salah satunya BLT Susbisdi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Harus Genjot Bansos dan BLT

Untuk yang belum kebagian atau gagal karena ditolak harap bersabar, yang paling penting sekarang harus simak dan dimengerti dulu syarat-syarat dan caranya.

Simak baik-baik agar tidak gagal.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah, Karyawan belum terima subsidi gaji atau yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Berminat dapat BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Fakta dan Syarat untuk Dapatkan Rp2,4 juta

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja yang Tak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, anda juga diharapkan menyimak cara-caranya agar tahapan tahapannya tidak terlewatkan. Hal itu perlu dicermati agar proses pengajuan tidak ditolak.

Apabila ingin mendapatkan dana BLT subsidi gaji/upah dari pemerintah, sebelumnya pastikan dulu bahwa Anda telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya

Jika BPJS Ketenagakerjaan Anda belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan cara melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KTP Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.***
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler