Santaran, Tuduhan Terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jadi Preseden Buruk

15 Oktober 2020, 08:05 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte / (ANTARA/Laily Rahmawaty)/

 

– Tuduhan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dinilai akan menjadi preseden buruk dan menjadi bola liar dalam upaya penegakan hukum.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang saat mendampingi kliennya di di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

 "Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Ada Pihak yang Menghalang-halangi Irjen Pol Napoleon untuk Melaporkan Tommy

Santrawan keberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim karena selama ini Napoleon dinilai telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan.

Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Portugal vs Swedia, Tanpa Ronaldo Portugal Masih Garang Bagi Swedia

Bahkan, menurutnya, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi. Kendati demikian, Santrawan tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.

"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," paparnya.

Seperti  diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu kemarin menahan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus dugaan pencabutan Red Notice buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Muhadjir Effendy : UU Ciptaker Memudahkan UMKM Bukan Investor Asing

Penahanan Napoleon dilakukan lantaran penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi, serta Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan penahanan Napoleon.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Awi Setiyono.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi menambahkan.

Menurut Awi, Napoleon dan Tommy ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler