Soal Demo Tolak Omnibus Law, Tiga Petinggi KAMI Terancam Hukuman 6 Tahun.

14 Oktober 2020, 18:59 WIB
Jumhur Hidayat. Polisi menangkap sejumlah tokoh KAMI di antaranya Jumhur Hidayat (FOTO ANTARA) /

DESKJABAR – Tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya aktivis tersebut adalah  Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Dikutip Desk Jabar dari kantor berita Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga: GP Ansor Kab. Bandung Galang Dana Sejuta Koin Untuk Ponpes Nurul Aen Yang Akan Dijual Ahli Waris

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Rencananya, polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurut Awi, para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: Tersangka Terpapar Covid 19, KPK Alihkan Tahanan Dari Rutan Ke Rumah Sakit

Mereka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Seperti diketahui, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di Rawamangun, Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2020.

Keesokan harinnya, giliran Syahganda Nainggolan ditangkap di Depok, sekira pukul 04.00 WIB subuh. Lalu Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Setelah Bioskop, Relaksasi Sektor Usaha di Bandung Tak Diperpanjang

Mereka ditangkap dengan tuduhan pelanggaran UU ITE terkait demontrasi penolakan Omnibus Law yang berlangsung ricuh pada 8 Oktober lalu.

Selain mereka, lima aktivis KAMI juga ditangkap di Medan Sumatera Utara. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida.

Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Menurut Kapolda Sumut  Irjen Martuani Sormin, Khairi diamankan karena diketahui menjadi penyuplai logistik saat demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober lalu, yang diwarnai kericuhan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler