Tersangka Terpapar Covid 19, KPK Alihkan Tahanan Dari Rutan Ke Rumah Sakit

- 14 Oktober 2020, 18:54 WIB
tangkapan layar KPK saat melakukan konfrensi pers secara online.
tangkapan layar KPK saat melakukan konfrensi pers secara online. /Foto: Twitter@KPK_RI/

DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa mengalihkan penahanan tersangka korupsi APBD Sumatera Utara berinisial NHS (Nurhasanah). Nurhasanah sedianya akan ditahan di Rutan KPK, namun karena yang bersangkutan terpapar Covid 19, akhirnya membatalkan penahanan dan mengalihaknya untuk dibawa ke rumah sakit.

Nurhasanah sendiri adalah satu orang lagi tersangka yang tersisa dari 14 orang anggota DPRD Sumut. Sebanyak 13 orang anggota dewan DPRD Sumut telah ditahan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: GP Ansor Kab. Bandung Galang Dana Sejuta Koin Untuk Ponpes Nurul Aen Yang Akan Dijual Ahli Waris
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Rabu 14 Oktober 2020 sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan Rabu hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NHS, anggota DPRD periode 2009-2014 atau periode 2014-2019.

Nurhasanah merupakan sisa satu tersangka terakhir. Sebenarnya pada pada minggu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil tapi positif kena Covid 19 akhirnya ditangguhkan dan baru hari ini dilakukan penahanan.

Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap 13 orang anggota DPRD Sumut. Dan pada Rabu hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang.

“KPK kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yakni NHS,” kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Jumpa Pers yang didampingi juru bicara Ali Fikri tersebut juga disiarkan secara langsung dalam media sosial twitter KPK.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Meminta Dinkes Tegur Klinik Yang Memasang Tarip Mahal Test Swab

Karyoto menyebut Nurhasanah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Kaveling K4 Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Namun penahanan Nurhasanah ditangguhkan karena yang bersangkutan reaktif covid-19 dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. KPK menjerat Nurhasanah dengan pasal 12 huruf a dan b junto pasal 11 Undang Undang Tipikor.

Seperti ketahui Nurhasanah salah satu anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 menjadi tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x