Cara Mudah Daftar  SKCK   Online, Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan  

24 Desember 2022, 17:12 WIB
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, antara lain dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai. /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

 


DESKJABAR
 - Berikut ini adalah cara mudah daftar  SKCK  secara   online dan syarat-syarat yang harus disiapkan.

Untuk diketahui, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Lalu, buat apa SKCK sehingga harus daftar?

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Sulit Tidur dan Begadang, Cegah Gangguan Kesehatan Akibat Begadang

Baca Juga: Resep Semur Jengkol Khas Sunda, Rasanya Juara dan Makyus Disantap dengan Nasi Hangat, Begini Cara Membuat nya

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat (1) UU Kepolisian menyatakan bahwa:

"Setiap orang berkewajiban memberikan informasi kepada kepolisian apabila diwajibkan oleh kepolisian dalam rangka penyelidikan atau penuntutan."

Selain itu, dasar hukum pembuatan SKCK juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 42 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

Baca Juga: Derby ‘Adelia’ Preman Pensiun 7 Kini Pakai Hijab, Menjadi Profesi Guru ?

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

"Setiap warga negara yang melakukan permohonan surat keterangan dari pemerintah harus menyerahkan fotokopi KTP."

Dengan demikian, dasar hukum pembuatan SKCK adalah UU Kepolisian dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban warga negara untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan menyerahkan fotokopi KTP dalam rangka permohonan surat keterangan dari pemerintah.

Lalu, apa keuntungan memiliki SKCK?

Baca Juga: Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi 49.549, Ini Syarat Umum dan Khusus Harus Ditempuh

Baca Juga: Avatar 2 The Way of Water di Jepang Gagal Puncaki Box Office, Ada Masalah?

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan memiliki SKCK, di antaranya:

  • SKCK dapat digunakan sebagai bukti kepolisian bahwa Anda tidak memiliki catatan kepolisian atau tindak pidana. Dengan demikian, SKCK dapat membantu Anda dalam melamar pekerjaan atau mengajukan surat izin mengemudi (SIM).
  • SKCK dapat membantu Anda dalam proses penerimaan pegawai di instansi pemerintah atau perusahaan swasta. Banyak instansi atau perusahaan yang meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan penerimaan pegawai.
  • SKCK juga dapat membantu Anda dalam proses pengurusan surat-surat penting lainnya, seperti surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) atau surat izin tinggal terbatas (ITAS).
  • Memiliki SKCK yang baik juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial terhadap negara dan masyarakat. Dengan tidak memiliki catatan kepolisian, Anda dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Cukup jelas kan, bahwa kepemilikan  SKCK  wajib dimiliki oleh semua orang.

Selain itu seseorang yang memiliki SKCK  akan mendapat keuntungan.

Baca Juga: Sambal Terasi Kemangi, Nikmat Disantap dengan Nasi Hangat dan Goreng Ayam, Ini Resep dan Cara Membuat nya Bun

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Alhasil, pada kesempatan ini DeskJabar.com akan mencoba membantu membagikan bagaimana cara mudah untuk daftar SKCK secara online.

Dilansir DeskJabar.com dari laman skck.polri.go.id, untuk mendaftar SKCK secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi kepolisian setempat atau aplikasi SKCK yang disediakan oleh kepolisian. Biasanya, kepolisian menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online di situs resmi mereka atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di toko aplikasi.
  2. Ikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh kepolisian. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran SKCK secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan pas foto terbaru.
  3. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran SKCK dengan benar dan lengkap. Jika ada kesalahan dalam pengisian formulir, proses pendaftaran SKCK bisa tertunda atau ditolak.
  4. Pastikan Anda mengikuti batas waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh kepolisian.
  5. Tunggu hingga proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen selesai. Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi, maka Anda akan diberikan nomor SKCK yang bisa digunakan untuk mengecek status SKCK secara online.
  6. Setelah selesai, Anda bisa mencetak SKCK secara online atau mengambil SKCK asli di kantor polisi terdekat dengan membawa nomor SKCK yang telah diberikan.

Demikian cara mendaftar SKCK secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler