Cara Mudah Daftar Akun Simpatika Online dan Syarat-syarat yang Harus Disiapkan

24 Desember 2022, 15:14 WIB
Akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kemenag. /Tangkap layar/simpatika.kemenag.go.id/

 


DESKJABAR
 - Berikut ini adalah cara daftar akun Simpatika  online dan syarat-syarat apa saja yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa akun Simpatika adalah akronim  dari  Sistem Monitoring dan Pelaporan Tindakan Kementerian Agama.

Simpatika adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan pelaporan tindakan.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja PPPK Kemenag 2023 untuk 3 Kriteria Pelamar

Baca Juga: Resep Semur Jengkol Khas Sunda, Rasanya Juara dan Makyus Disantap dengan Nasi Hangat, Begini Cara Membuat nya

Akun Simpatika Kementerian Agama adalah akun yang dibuat oleh pegawai Kemenag  untuk mengakses sistem Simpatika dan melakukan monitoring dan pelaporan tindakan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.

Selain itu, akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kementerian Agama.

Selain itu, pengelolaan Simpatika juga dapat dikendalikan oleh peraturan lain yang berlaku di Kementerian Agama, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, yang mengatur tentang sistem penilaian prestasi kerja pegawai Kementerian Agama.

Baca Juga: Lonjakan Penumpang Menuju Jabodetabek Jelang Nataru Normal, Jasa Angkutan Umum Aman

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2022 Hari Ini, Singapura vs Myanmar dan Malaysia vs Laos Live di INews TV

Dengan demikian, cukup jelas bahwa kepemilikan akun Simpatika perlu dimiliki oleh semua orang.

Untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kemenag  DeskJabar.com  akan membagikan bagaimana cara mudah untuk daftar akun Simpatika secara online.

Melansir https://simpatika.kemenag.go.id, untuk mendaftar akun   Simpatika secara online, Anda bisa melakukannya dengan cara dan langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Resep Soto Ayam Bening ala Chef Rudy Choirudin Buatnya Mudah, Rasanya Lezat, Segar Cocok Dimakan saat Hujan!

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

  1. Buka situs Simpatika Kementerian Agama di https://simpatika.kemenag.go.id/simpatika/
  2. Klik tombol "Daftar Akun" yang terletak di pojok kanan atas layar.
  3. Masukkan informasi yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.
  5. Setelah memasukkan kode verifikasi, Anda akan diminta untuk membuat password untuk akun Anda. Pastikan password yang Anda buat aman dan mudah diingat.
  6. Setelah selesai, klik tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  7. Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa login ke Simpatika Kementerian Agama dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.

Itulah cara dan langkah daftar akun Simpatika secara online, semoga membantu.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: simpatika.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler