MAU Beralih ke TV Digital Gratis, Cek Bansos untuk Mendapatkan Set Top Box 2022, Simak Caranya

4 November 2022, 11:08 WIB
Menkominfo Johnny Gerard Plate dampingi MenkoPolhukam Mahfud MD saat melakukan hitunan mundur penghentian TV analog /menkominfo.go.id/

DESKJABAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kominfo) secara resmi telah mematikan siara TV analog atau Analog Switch Off (ASO) secara total pada 2 November 2022 lalu.

Bagi pemilik  TV analog yang ingin beralih ke TV digital ada kabar gembira dimana Kominfo menyatakan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box gratis untuk masyarakat.

Namun, bantuan set top box gratis ini tidak diperuntukan bagi semua masyarakat, melainkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi syarat, yakni khusus bagi penerima bansos.

Baca Juga: UPDATE Terkini, Inilah 6 Bansos yang Cair November 2022, Berikut Besaran dan Link untuk Pengecekan

Jadi kalian bisa cek bansos untuk mendapatkan set top box 2022 agar TV analog bisa bermigrasi ke TV digital

Pembagian Set Top Box 2022 secara gratis tersebut dimaksudkan untuk mendukung program migrasi siaran TV analog ke TV digital

Kominfo menyatakan bahwa ASO berkahir sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.

UU tersebut  tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 30 April 2022 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kominfo pada Kamis, 3 November 2022, pemerintah saat ini telah menyiapkan 4,3 juta set tp box gratis yang akan disalurkan kepada rumat tangga miskin (RTM).

Para calon penerima set top box tersebut namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Disebutkan pula bahwa penerima set top box sebelumnya sudah diverifikasi dengan data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Untuk selanjutnya data tersebut diverifikasi dan validasi lagi oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Cair, Tunjangan Rp1,166 Triliun Dana BOS Tahap II 2022 untuk 48.660 Madrasah, Inilah Penjelasannya

Untuk tahap pertama dengan focus wilayah Jabodetabek, hingga Kamis 3 November jumlah set top box yang sudah disalurkan pada keluarga miskin sudah sebanyak 476.088 unit.

Cara pengajuan

Bagi rumah tangga miskin yang ingin mendapatkan bantuan set top box gratis bisa melakukan pengajuan.

1.Pengajuan bisa dilakukan melalui situs resmi :https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

2.Memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

3.Klik 'pencarian'.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, hubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Baca Juga: Ide Cemilan Siang Ini, Intip Resep dan Cara Membuat Cigor Atau Cilok Goreng Pedas Manis Ini Yuk!

Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, pemerintah telah mendirikan posko di :

1.Posko Provinsi DKI Jakarta :Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat. Nomor telepon: 082123816097.

2.Posko Kota Depok :Hotel Bumi Wiyata (Lantai Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok. Nomor telepon: 082123816099

3.Posko Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi :Hotel Amaroossa Grande (Lantai Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi. Nomor telepon: 082123816095

4.Posko Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang :Hotel Novotel (Lantai PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang. Nomor telepon: 082123816096

Baca Juga: Review Warung Seblak Terenak di Tasikmalaya, Tiap Hari Pengunjung Membludak, Viral di Medsos

5.Posko  Kota Tangerang Selatan : Grand Zuri BSD City (Lantai 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan. Nomor telepon: 082123816098

6.Posko Kota Bogor, Kabupaten Bogor : Hotel Salak The Heritage (Lantai 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor. Nomor telepon: 081212820047

Posko ini mulai beroperasi sejak 2 sampai 4 November 2022 dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler