PENDAFTARAN Seleksi Guru PPPK Sudah Dibuka November Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

1 November 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi - calon guru PPPK. Inilah jadwal lengkap serta syarat dan ketentuan seleksi guru PPPK /Antara/M Agung Rasaja/pri/

 

DESKJABAR – Pendaftaran seleksi Guru PPPK sudah dibuka di November 2022 ini, jangan ketinggalan segera cek syarat dan ketentuannya.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, secara total Kemendikbud mengalokasikan sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun 2022.

Formasi terbesar akan dialokasikan untuk Guru PPPK yang terdiri dari 758.18 orang ditempatkan di pemerintah daerah, dan sebanyak 184.239 orang PPPK fungsional non guru.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sambal Daun Kemangi, Seuhah Mantap dan Wangi, Cocok dengan Lauk Goreng

Baca Juga: Cara Buka Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Simpatika Kemenag Anda Periode 2022/2023 Semester 1

Seperti diketahui, sesuai ketetapan dari BKN, di tahun 2021, tidak ada seleksi CPNS untuk guru. Untuk yang ingin menjadi guru, peserta harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Tak hanya menerima gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS.

Jadwal lengkap seleksi guru PPPK 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) telah merilis jadwal seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Baca Juga: Pencuri Nasi yang Bikin Nagih, Inilah Resep Serta Cara Membuat Sambal Matah, Rasanya Segar dan Pedas

Pengumuman akan disampaikan lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing.

Proses seleksi Guru PPPK tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 :

  • Pengumuman Seleksi : 25 Oktober 2022
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar)
  • Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober - 7 November 2022
  • Seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober - 9 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November - 11 November 2022
  • Masa sanggah administrasi: 12 November - 14 November 2022
  • Jawab sanggah administrasi: 15 November - 18 November 2022
  • Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November - 22 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November - 27 November 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November - 7 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 - 12 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 - 18 Desember 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 - 24 Desember 2022
  • Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 - 6 Januari 2023
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 - 9 Januari 2023
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 - 16 Januari 2023
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Syarat dan ketentuan peserta Guru PPPK

Baca Juga: Resep Urang Sunda, Cara Memasak Oseng Singkil Daging Sapi Campur Pete, Rasanya Yummy!

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon peserta adalah :

  1. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  3. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  7. Surat keterangan berkelakuan baik.

Selanjutnya peserta yang akan melakukan pendaftaran harus membawa persyaratan yakni :

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022 di Garut, Tim Futsal Putri Kota Bandung Menang Besar Dari Indramayu, Putra Atasi Ciamis

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Itulah jadwal lengkap serta syarat dan ketentuan seleksi guru PPPK 2022. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler