1 Ton Sabu Ancam 5,9 Juta Jiwa Generasi Muda Rusak, Terungkap di Sidang Penyelundupan Narkotika

30 Agustus 2022, 17:21 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 30 Agustus 2022 /Budi S Ombik, DeskJabar.com/


DESKJABAR - Sidang pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 30 Agustus 2022.

Pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih menghadirkan 10 orang saksi di PN Bandung.

Sidang pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di PN Bandung dengan terdakwa Andri Herdiansyah, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Mahmud Barahui mengikuti sidang secara virtual.

Baca Juga: JAPAN OPEN 2022 : 2 Wakil Ganda Putra Marcus-Kevin dan Bagas-Fikri Lolos ke Babak 16

Sidang yang diketuai hakim Syarip.SH.MH menanyakan kronologi penangkapan para terdakwa pengedar narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di Madasari Kabupaten Pangandaran kepada para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Saksi Dimyati yang bertugas di pos 3 bersama Dedi, Vetrus dan Dodi berkoordinasi dengan pos 2 menyebutkan, saat itu sudah mengendus akan dilakukan kegiatan penurunan dan pemindahan barang dari kapal ke kendaraan mobil di pantai Madasari.

Sebelum melakukan penangkapan diperoleh informasi bahwa akan dilakukan penurunan dan pemindahan barang dari kapal ke mobil di pantai Madasari.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sebut Poligami Solusi Tekan HIV, MUI Jabar Kritik Pedas Uu dan Sebut Begini

"5 bulan yang lalu kami telah mendapat informasi dari hasil penangkapan sebelumnya di wilayah Sukabumi, namun mereka berhasil lolos," kata Dimyati.

Dari hasil pengembangan itu dilakukanlah pengintaian sehingga diperoleh informasi akan dilakuka penurunan dan pemindahan barang dari kapal untuk dipindahkan ke mobil, serta melakukan pengintaian sehingga terendus lokasi yang akan dijadikan tempat penurunan barang berupa karung tersebut.

Sementara posisi pantai Madasari yang dijadikan tempat penurunan barang untuk dipindahkan ke mobil dikelilingi bukit, tersembunyi dan sunyi.

Baca Juga: 6 Wisata Lampung yang Hits dan Terpopuler, Ada Kawah Unik Seperti Yellowstone Amerika, Sering Dikunjungi Bule

"Bahkan untuk menuju ke lokasi medannya naik turun sehingga tidak akan terlihat ada aktivitas dan jauh dari keramaian," tutur Dimyati di depan majelis hakim.

Saat dilakukan penangkapan Hendra, Heri dan Baharui sedang melakukan aktivitas penurunan dan pemindahan karung dari kapal ke mobil.

Sebanyak 66 karung yang ada di kapal bernama Sea Gypsy akan diturunkan, dan 9 karung sudah dinaikan ke mobil Avanza warna hitam serta 2 karung di mobil Avanza warna putih, sementara sisanya masih berada di kapal tersebut.

Hendra, Heri dan Baharui sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan ke arah Barat Pantai Madasari atau ke arah pos 3. Yang akhirnya Hendra dan Heri berhasil ditangkap di pos 3.

Meski Barahui awalnya sempat berusaha melarikan diri namun tidak berapa lama berhasil ditangkap di pos 3.

Baca Juga: Keren, Pesantren Nur Rahman di Tasikmalaya Obati Ratusan Warga Sekitar Secara Gratis

Saat dilakukan interogesi diketahui bahwa karung itu berisi narkotik jenis sabu yang akan didistribusikeun ke seluruh kota di Indonesia.

Sementara keberadaan kapal dan ke-3 mobil yang digunakan mengangkut 66 karung tersebut adalah 2 unit mobil Avanza kendaraan rental, 1 unit Mobil Honda Mobilio dan 1 perahu milik Hendra.

Dalam sidang Dakwaan sebelumnya perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik diancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Dalam dakwaan narkotik jenis sabu sebanyak 1.018,85 (seribu delapan belas koma delapan lima) kg itu memiliki nilai transaksi sebesar Rp 1,43 trilyun dan jika diedarkan dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler