Perbedaan Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM

21 Juli 2022, 09:08 WIB
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM. /Instagram @rtmcpoldajabar/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan syarat wajib untuk kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memang menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, tahukah kalian bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawanya dengan tidak memiliki SIM?

Baca Juga: Keren! Ridwan Kamil Bergaya di Catwalk Citayam Fashion Week Kawasan SCBD Sudirman  

Karena pada dasarnya tidak membawa SIM dengan tidak memiliki SIM merupakan hal yang berbeda.

Maka sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM berbeda juga.

Pada saat razia, sudah barang tentu petugas akan menanyakan kelengkapan berkendara, baik SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainya.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @rtmcpoldajabar pada Kamis, 21 Juli 2022.

Berikut perbedaan sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM:

- Tidak Membawa SIM.

Tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal karena lupa, berdasarkan pasal 288 ayat 2 UU LLAJ 22 tahun 2009.

Bahwa sanksi dan besaran denda jika tidak membawa SIM adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 20 Juli 2022; Ada 5 Karakter Dapat BUFF & NERF, Hayato Tetap Favorit?

Jika lupa membawa SIM saat ada razia dan anda diberhentikan, maka petugas di lapangan akan memberikan kelonggaran.

Kelonggaran yang pertama yaitu, petugas di lapangan bisa memberikan batas waktu untuk mengambil SIM terlebih dahulu kemudian kembali ke lokasi razia untuk menunjukkannya.

Kelonggaran berikutnya yaitu pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan mengantarkan ke lokasi Anda di razia.

- Tidak Punya SIM.

Jika tidak memiliki SIM ketika berkendara, maka berdasarkan pasal 281 ayat 2 UU LLAJ 22 tahun 2009.

Bahwa sanksi dan besaran denda bagi yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Itulah perbedaan sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Kapolri Netralkan Kepala Biro Pengamanan Internal dan Kapolres Jakarta Selatan

Maka dari itu jangan sampai lupa membawa SIM ketika hendak berkendara, namun jika belum memiliki, segeralah membuat. Karena SIM memang menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara

Petugas akan selalu melakukan razia agar tertib dalam berlalu lintas, baik waktu dan lokasi bisa dimana saja dan kapan saja.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: instagram @rtmcpoldajabar

Tags

Terkini

Terpopuler