Rukun Haji, Tahapan yang Wajib Dilaksanakan agar Ibadah Haji Sah

23 Mei 2022, 12:10 WIB
Salah satu rukun haji adalah Wukuf di Arafah /ANTARA/Prasetyo Utomo/

DESKJABAR – Ibadah haji merupakan impian setiap muslim di dunia. Sebagai rukun islam kelima, haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu, baik secara fisik, materi maupun keilmuan.

Dalam pelaksanaan haji dikenal istilah rukun haji. Rukun haji merupakan inti dari ibadah haji dan menentukan sah atau tidaknya ibadah haji.

Dilansir deskjabar.com dari kanal YouTube Yufid.TV yang diunggah pada 26 April 2014, Ustadz Abduh Tuasikal menyatakan bahwasanya seseorang yang menjalankan ibadah haji wajib memenuhi rukun-rukun haji.

Baca Juga: Timnas U-23 Vietnam Sudah Meraih Emas, Media Setempat Terus Memuji Setinggi Langit hingga Detik Ini

Menurut pemaparan Ustadz Abduh, ada empat rukun yang wajib dijalani oleh orang yang melaksanakan ibadah haji.

1. Ihram

Rukun haji yang pertama yaitu Ihram atau berniat untuk menjalankan ibadah haji ketika berada di miqot. Seseorang yang tidak berniat maka ibadahnya tidak sah.

2. Melakukan Wukuf di Arafah

Orang yang melakukan ibadah haji wajib melaksanakan wukuf di Arafah, yang berarti berdiam diri di Arafah.

Baca Juga: Pembunuhan Bukan Kasus Subang di Katapang Berhasil Diungkap, Kabid Humas Memberikan Apresiasi!

3. Thawaf Ifadhah

Rukun haji ketiga yaitu Thawaf yang wajib dilakukan setelah wukuf. Thawaf berarti mengeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

4. Melakukan Sa’i

Sa’i berarti berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Perjalanan dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di Marwah.

Itulah keempat rukun haji harus dilaksanakan selama ibadah haji. Ketika seorang tidak menjalankan keempat rukun haji, maka ibadah haji nya tidak sah.

Baca Juga: SUBANG, 11 BUKTI KUAT DIKUBUR PAKSA: Ke-3, Apa Kabar DNA Puntung Rokok di TKP Jalan Cagak?

Jika seseorang tidak bisa memenuhi keempat rukun tersebut maka tidak bisa digantikan dengan dam atau membayar fidyah. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Yufid TV

Tags

Terkini

Terpopuler